Jaksa KPK Perlihatkan Foto Anggota BPK Nyoman Adhi di Sidang, Ungkap Jaringan Suap Bea Cukai

Penulis: Luthfi Hakim  •  Jumat, 12 Juni 2026 | 14:34:31 WIB
Jaksa KPK memperlihatkan foto Nyoman Adhi sebagai bukti dalam sidang kasus suap Bea Cukai.

NUSA TENGGARA BARAT — Dalam persidangan, jaksa KPK Takdir mengkonfrontasi John Field soal asal-usul nomor ponsel Rizal yang ada di genggamannya. John awalnya mengaku tidak tahu bahwa nomornya diberikan oleh Nyoman kepada Rizal. "Yang saya tahu itu di nomor handphone Pak Rizal ditulis John Nyoman. Dari situ saya baru, 'Lho, ada nama Pak Nyoman, kenal nggak ya?'" ujar John di hadapan majelis hakim.

Pertemuan yang Difasilitasi Sesama Eks Bea Cukai

Jaksa lalu menampilkan foto Nyoman Adhi Suryadnyana. John membenarkan bahwa foto tersebut adalah orang yang dikenalnya. "Izin Majelis, kami tunjukkan wajahnya Pak Nyoman ya. Baik. Ini kah Pak Nyoman yang dimaksud?" tanya jaksa. "Iya," jawab John singkat.

Jaksa kemudian membeberkan latar belakang Nyoman yang merupakan pegawai lama Bea Cukai sebelum menjabat Anggota BPK sejak 2021. "Beliau dulu adalah pegawai Bea Cukai dan saat ini tugas di Badan Pemeriksa Keuangan," kata jaksa. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa jaringan suap melibatkan orang dalam yang memahami celah birokrasi kepabeanan.

Kontak 'John Nyoman BPK BR' di Ponsel Rizal

Meski John mengaku lupa siapa yang pertama kali mengenalkannya dengan Rizal, jaksa menyodorkan bukti digital. Menurut jaksa, di buku telepon Rizal, kontak John Field tersimpan dengan nama 'John Nyoman BPK BR'. "Karena kan di fakta sidangnya Pak Rizal, bisa mendapat kontak handphone-nya Pak John karena diinfokan oleh Pak Nyoman ini. Makanya di phonebook-nya Pak Rizal nama kontak WA-nya Pak John itu John Nyoman BPK BR," ujar jaksa Takdir. John hanya menjawab, "Iya."

Tiga Pimpinan Blueray Didakwa Suap Rp61,3 Miliar

Dalam kasus ini, KPK mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo. Mereka adalah John Field (pimpinan), Deddy Kurniawan Sukolo (manajer operasional), dan Andri (ketua tim dokumen). Jaksa menyebut total uang suap yang dikucurkan mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain uang tunai, ketiganya juga didakwa memberikan fasilitas dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Uang dan fasilitas itu, menurut jaksa, diberikan agar pejabat Bea Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan. "Dengan maksud supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan," ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/5).

Hingga berita ini diturunkan, detikcom telah berupaya menghubungi pihak BPK untuk meminta tanggapan terkait keterlibatan Nyoman Adhi yang disebut dalam persidangan, namun belum mendapat respons. Sidang kasus ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Reporter: Luthfi Hakim
Sumber: news.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top