Pemprov NTB Minta RUU Masyarakat Adat Tak Sekadar Akui Eksistensi, Harus Ada Jaminan Perlindungan dan Kesejahteraan

Penulis: Luthfi Hakim  •  Kamis, 11 Juni 2026 | 23:33:01 WIB
Muhamad Ihwan menekankan pentingnya pengakuan, perlindungan, dan kesejahteraan bagi masyarakat adat NTB.

MATARAM — Muhamad Ihwan menyebut tiga kata kunci yang menjadi benang merah aspirasi masyarakat adat di NTB: pengakuan, perlindungan, dan kesejahteraan. "Masyarakat adat tidak cukup hanya diakui keberadaannya, tetapi harus dilindungi dan disejahterakan," ujarnya di Mataram, Kamis (11/6).

Persoalan yang Masih Membayangi Komunitas Adat

Menurut Ihwan, sejumlah komunitas adat di NTB masih bergulat dengan berbagai persoalan konkret. Mulai dari perlindungan wilayah adat, sengketa tanah, pelestarian rumah adat, perlindungan situs sejarah dan manuskrip kuno, hingga penguatan kelembagaan adat.

"Meski beragam, aspirasi yang muncul memiliki benang merah yang sama berupa pengakuan, perlindungan, dan kesejahteraan. Tiga kata itu menjadi inti harapan masyarakat adat terhadap kehadiran negara," kata Ihwan.

Pentingnya Ruang Pemberdayaan dalam RUU

Pemprov NTB berharap RUU Masyarakat Adat tidak sekadar menjadi payung hukum administratif. Ihwan menekankan regulasi itu harus membuka ruang pemberdayaan yang lebih luas bagi komunitas adat, terutama dalam aspek ekonomi tanpa harus kehilangan identitas budaya.

Di Pulau Lombok, masyarakat hukum adat Bayan masih mempertahankan tata nilai, kelembagaan, dan tradisi leluhur secara turun-temurun. Sementara di Pulau Sumbawa, berbagai komunitas adat memiliki keterkaitan sejarah dan budaya yang kuat dengan Kesultanan Bima maupun Kesultanan Dompu.

Mengapa Negara Hadir Lewat Regulasi?

Ihwan menilai berbagai persoalan yang dihadapi komunitas adat menunjukkan bahwa kehadiran negara masih sangat dibutuhkan. Regulasi yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan memadai menjadi instrumen kunci untuk menjawab persoalan tersebut.

"Keberadaan RUU Masyarakat Adat penting untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat terhadap eksistensi masyarakat adat beserta hak-hak yang melekat di dalamnya," kata Ihwan.

Menurutnya, masyarakat adat juga berperan sebagai penjaga pengetahuan lokal, pelestari lingkungan, dan pemegang nilai-nilai budaya yang masih hidup hingga saat ini. Oleh karena itu, pengakuan hukum harus dibarengi dengan jaminan perlindungan dan kesejahteraan yang nyata.

Reporter: Luthfi Hakim
Sumber: lingkartv.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top