LOMBOK TENGAH — Balai Karantina Nusa Tenggara Barat (NTB) memusnahkan sejumlah komoditas pangan, benih tanaman, hingga hewan hidup tanpa dokumen resmi milik Pekerja Migran Indonesia (PMI). Barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan dari penumpang asal Malaysia yang masuk melalui Bandara Lombok sejak Februari 2026.
Ketua Tim Kelompok Kerja Karantina Hewan Balai Karantina NTB, Amirullah, menjelaskan bahwa sebagian besar barang yang dimusnahkan adalah buah tangan yang dibawa PMI untuk keluarga mereka. Namun, karena tidak dilengkapi dokumen karantina dari negara asal, barang-barang tersebut harus dihancurkan.
"Pemusnahan dilakukan untuk memutus rantai HPHK (hama dan penyakit karantina) yang ada di dalam media pembawa," ujar Amirullah saat ditemui di Kantor Satuan Pelayanan Bandara Lombok, Kabupaten Lombok Tengah, Kamis.
Petugas merinci komoditas yang dimusnahkan terdiri dari berbagai kategori. Pada media pembawa hama penyakit ikan, terdapat 13,5 kilogram ikan teri kering kiriman dari Malaysia yang sedianya ditujukan ke wilayah Lombok Timur dan Lombok Tengah. Selain itu, lima ekor ikan hidup jenis Komet dan Cichlid dari pengiriman domestik asal Jawa Barat juga turut dimusnahkan.
Untuk kategori tumbuhan, petugas menghancurkan 5,21 kilogram benih yang meliputi okra, kacang panjang, labu, pare, ketimun, tomat, terong, cabai, hingga semangka. Terdapat pula 10,5 kilogram buah segar berupa buah naga dan jeruk, serta 17 batang bibit tanaman kelapa dan rambutan asal Malaysia.
"Kami juga memusnahkan 14 butir telur tetas dan 1,6 kilogram madu asal Malaysia karena tidak memenuhi persyaratan karantina," tegas Amirullah.
Pihak Karantina NTB sebenarnya telah memberikan waktu tiga hari kerja kepada pemilik barang untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Namun, sebagian besar pemilik tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut hingga batas waktu yang ditentukan berakhir.
Metode pemusnahan yang digunakan bervariasi tergantung pada jenis barangnya, mulai dari pembakaran dan penguburan hingga tindakan anestesi atau suntik mati untuk hewan tertentu. Prosedur ini dilakukan sesuai standar keamanan hayati untuk memastikan tidak ada patogen yang tersisa.
Amirullah mengimbau para pekerja migran yang berencana membawa hewan, tumbuhan, maupun produk turunannya dari luar negeri agar proaktif mencari informasi persyaratan karantina. Hal ini penting agar barang bawaan yang diniatkan sebagai oleh-oleh tidak berakhir dengan pemusnahan saat tiba di tanah air.