MATARAM — Ombudsman RI Perwakilan NTB mulai menelusuri keluhan masyarakat terkait praktik sewa matras di kapal penyeberangan lintas Kayangan-Poto Tano. Tim pengawas pelayanan publik ini tengah mengumpulkan informasi lapangan untuk memastikan kebenaran laporan pungutan tersebut.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI NTB, Arya Wiguna, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima berbagai informasi dari pengguna jasa. Laporan ini mencuat setelah Ombudsman menyelesaikan permasalahan serupa di lintasan Lembar-Padangbai beberapa waktu lalu.
“Pasca kami menangani yang Lembar – Padangbai, memang ada beberapa informasi yang masuk ke kami terkait pungutan sewa matras di penyeberangan Kayangan – Poto Tano atau sebaliknya,” ujar Arya pada Jumat (8/5/2026).
Salah satu penumpang asal Sumbawa, Yayang Charta Nurmaulina, menceritakan pengalamannya saat menyeberang pada Kamis (7/5/2026). Ia mengaku harus membayar biaya tambahan untuk mendapatkan tempat istirahat yang layak selama perjalanan laut tersebut.
“Satu kasur Rp15 ribu. Menurutku itu fasilitas umum dan seharusnya tidak berbayar. Tetapi karena sudah jadi kebiasaan, akhirnya penumpang ikut bayar,” kata Yayang.
Keluhan senada disampaikan penumpang lain yang melakukan perjalanan pada Minggu (26/4/2026). Ia menyebut praktik sewa kamar dan kasur seharga Rp12 ribu masih sering ditemui di atas kapal lintasan Kayangan – Poto Tano.
Arya menegaskan bahwa laporan terbaru telah diterima pihaknya pada Kamis lalu. Sebagai langkah awal, Ombudsman NTB telah menjalin komunikasi dengan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB guna membahas tindak lanjut atas dugaan pungutan tersebut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta untuk tidak ragu melapor secara formal ke kantor Ombudsman. Laporan resmi dari korban akan memperkuat dasar hukum bagi Ombudsman dalam melakukan intervensi kebijakan maupun pengawasan langsung di lapangan.
“Kepada masyarakat yang menjadi korban atau pernah mengalami kejadian tersebut, kami berharap dapat menyampaikan laporan pengaduan ke Ombudsman,” tutur Arya.
Praktik penarikan biaya matras ini sebelumnya sempat menjadi sorotan di lintasan Lembar-Padangbai. Hasil investigasi bersama Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menunjukkan bahwa pungutan tersebut bukanlah kebijakan resmi perusahaan pelayaran.
Temuan di lapangan mengonfirmasi bahwa praktik tersebut dijalankan oleh oknum kru kapal secara ilegal. Perusahaan pelayaran terkait pun telah menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada para pelaku yang terlibat.
“Yang melakukan itu adalah kru kapal, tidak berkaitan dengan kebijakan perusahaan kapal. Bahkan perusahaan sudah menjatuhkan sanksi, seperti menurunkan kru dari kapal dan melarang mereka ikut berlayar,” tegas Arya.
Saat ini, seluruh Anak Buah Kapal (ABK) hingga nakhoda di lintasan Lembar telah diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Ombudsman NTB membuka peluang untuk melakukan inspeksi mendadak ke lintasan Kayangan-Poto Tano jika praktik serupa terbukti masih masif terjadi.