MATARAM — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertegas urgensi pengawasan intensif terhadap seluruh lembaga pendidikan keagamaan, khususnya pondok pesantren di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Langkah ini diambil untuk memastikan proses pendidikan tetap berjalan sesuai nilai moral dan hukum, sekaligus memitigasi risiko terjadinya penyimpangan seksual.
Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, mengungkapkan bahwa pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan harus dilakukan melalui sistem yang terstruktur dan berkelanjutan. Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya bersifat formalitas, melainkan harus menyentuh akar kegiatan harian di dalam lembaga tersebut.
MUI memandang bahwa pengawasan pesantren tidak bisa hanya mengandalkan pihak internal lembaga. Perlu ada keterlibatan pihak eksternal untuk menjamin transparansi dan objektivitas pengawasan, termasuk peran Majelis Masyayikh yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.
"Langkah preventif harus diperkuat melalui sistem pengawasan yang lebih ketat, terstruktur, dan berkelanjutan," ujar Cholil Nafis dalam keterangan resminya, Minggu (5/5/2026).
Dorongan ini muncul menyusul mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kasus tersebut menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Indonesia, termasuk di NTB yang memiliki ribuan lembaga pendidikan berbasis agama.
Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Sanksi tegas telah disiapkan bagi lembaga yang terbukti lalai atau terlibat dalam pelanggaran hukum tersebut.
Sebagai langkah konkret terhadap kasus terbaru, Kementerian Agama telah menghentikan sementara proses penerimaan santri baru di pesantren terkait. Kebijakan ini diambil untuk memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian serta memastikan penegakan hukum berjalan transparan.
MUI juga mendukung penuh penegakan hukum yang tegas terhadap oknum pelaku. Hal ini dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pesantren serta mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri oleh pihak-pihak yang tidak puas.
Selain pengawasan formal, keterlibatan masyarakat sekitar dan wali santri menjadi kunci utama dalam deteksi dini penyimpangan. Publik diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk indikasi kecurigaan atau tindakan tidak wajar di lingkungan pendidikan kepada pihak berwenang.
Respons cepat dari aparat penegak hukum dan instansi terkait sangat bergantung pada laporan masyarakat. Melalui sinergi antara pemerintah, lembaga pengawas, dan publik, diharapkan tercipta lingkungan belajar yang aman, bermartabat, dan bebas dari ancaman kekerasan seksual bagi para santri.