Kemenkumham NTB Matangkan Raperda Zakat dan BPR Lombok Barat

Penulis: Luthfi Hakim  •  Selasa, 05 Mei 2026 | 14:25:01 WIB
Kemenkumham NTB menggelar harmonisasi Raperda Zakat dan BPR Lombok Barat untuk penyempurnaan regulasi.

MATARAM — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkumham NTB) melakukan harmonisasi terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Lombok Barat. Agenda ini menjadi tahap krusial untuk menyempurnakan aspek normatif dan substansi kebijakan sebelum resmi ditetapkan.

Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Milawati memimpin langsung jalannya rapat di Aula Kanwil Kemenkumham NTB. Pertemuan ini menghadirkan tim perancang peraturan perundang-undangan, perwakilan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, PT BPR Lombok Barat, hingga pengurus Baznas setempat.

“Kami berharap melalui harmonisasi ini dapat dihasilkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Milawati saat memberikan sambutan pembukaan.

Mengapa Regulasi Zakat di Lombok Barat Harus Diharmonisasikan?

Fokus utama pembahasan tertuju pada Rancangan Peraturan Bupati Lombok Barat tentang Tata Cara Pengumpulan, Penerimaan, dan Pemanfaatan Zakat, Infak, dan Sedekah. Tim Perancang Kanwil Kemenkumham NTB memberikan sederet catatan teknis agar draf tersebut tidak bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi.

Penajaman substansi dilakukan guna menghindari potensi multitafsir saat aturan ini mulai dijalankan oleh Baznas maupun unit pengumpul zakat di lapangan. Sinkronisasi ini memastikan bahwa setiap poin dalam Raperkada memiliki landasan hukum kuat dan mampu menjawab kebutuhan tata kelola dana umat di Lombok Barat secara transparan.

Penguatan Ekonomi Daerah Melalui BPR Lombok Barat

Selain urusan zakat, rapat juga membedah Raperda tentang Pendirian Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Lombok Barat. Keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini dinilai sangat strategis dalam memperkuat struktur ekonomi daerah, terutama dalam memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat kecil.

Transformasi menjadi Perseroan Daerah diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan perbankan di tingkat lokal. Melalui harmonisasi ini, status hukum dan operasional BPR Lombok Barat dipastikan telah memenuhi standar regulasi perbankan nasional serta aturan pemerintah mengenai BUMD.

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat kini diminta segera melakukan penyesuaian draf final sesuai dengan catatan hasil harmonisasi tersebut. Langkah cepat ini diperlukan agar setiap produk hukum yang dihasilkan memiliki legalitas hukum yang kokoh untuk mendukung percepatan pembangunan di daerah.

Reporter: Luthfi Hakim
Back to top