MATARAM — Kondisi pers di Indonesia, khususnya di Nusa Tenggara Barat (NTB), dinilai sedang tidak baik-baik saja. Hal ini memicu gelombang protes dari berbagai organisasi profesi seperti PWI, AJI, dan KKJ yang berkumpul di depan Kantor Gubernur NTB untuk menyuarakan penyempitan ruang demokrasi.
Penurunan peringkat kebebasan pers Indonesia dari posisi 127 ke 129 menjadi indikator kuat melemahnya jaminan keamanan bagi jurnalis. Para orator dalam aksi tersebut menegaskan bahwa pembatasan hak menulis bukan sekadar ancaman bagi jurnalis, melainkan ancaman nyata bagi keberlangsungan demokrasi di tanah air.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB, Ahmad Ikliluddin, mengungkapkan bahwa intimidasi dan kekerasan fisik masih menjadi momok bagi pekerja media di lapangan. Salah satu kasus yang disoroti adalah kekerasan fisik yang menimpa seorang jurnalis di Kabupaten Lombok Tengah.
“Ada teman kita di Lombok Tengah menjadi korban kekerasan fisik, kemudian sudah dilaporkan ke aparat kepolisian Lombok Tengah. Tetapi, sampai sekarang belum juga terselesaikan permasalahannya,” ujar Ikliluddin saat memberikan orasi di depan massa aksi.
Lambannya penanganan hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis dikhawatirkan akan melanggengkan impunitas. Hal ini memperburuk situasi kerja jurnalis yang seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Pers saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menunjukkan tren yang mengkhawatirkan sepanjang tahun 2025. Tercatat sedikitnya 91 kasus kekerasan, baik secara fisik maupun serangan digital, menargetkan para jurnalis di berbagai wilayah.
Ketua AJI Mataram, Wahyu Widiyantoro, menyebut saat ini muncul fenomena swasensor atau self-censorship yang menguat di ruang redaksi. Tekanan politik, ancaman jeratan hukum, hingga kepentingan ekonomi pihak tertentu memaksa jurnalis membatasi diri dalam meliput isu sensitif.
“Banyak jurnalis dan redaksi terpaksa melakukan swasensor dengan membatasi diri, menghindari isu-isu sensitif, atau mengubah substansi liputan. Karena mempertimbangkan tekanan politik, ancaman hukum, maupun kepentingan ekonomi,” kata Wahyu.
Menurutnya, praktik swasensor ini sama bahayanya dengan kekerasan fisik karena secara perlahan mengikis independensi pers. Situasi ini dinilai mulai menyerupai pola-pola pembungkaman kritik pada era Orde Baru.
Selain persoalan keamanan, isu kesejahteraan menjadi poin krusial yang disuarakan. Banyak jurnalis di NTB yang masih menerima upah di bawah standar minimum, bahkan tidak sebanding dengan beban kerja dan risiko yang dihadapi di lapangan.
Ketua Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB, Haris Mahtul, mendesak perusahaan media untuk lebih bertanggung jawab dalam memenuhi hak-hak normatif karyawannya, termasuk tunjangan kesehatan dan keselamatan kerja.
“Tunjangan-tunjangan itu wajib bagi jurnalis. Supaya apa? supaya mereka tenang. Jangan sampai yang mereka alami, sudah gajinya tidak dibayar. Gajinya mungkin dibayar cicil misalnya. Tetapi satu sisi, ada tuntutan untuk berkarya maksimal, menghadapi resiko lapangan,” tegas Haris.
Aksi ini ditutup dengan harapan agar Pemerintah Provinsi NTB dan aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap ekosistem pers di daerah, baik dari sisi perlindungan hukum maupun pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan media terkait upah layak.